Sabtu, 30 Juli 2011

AYAH JUGA LUPA ( W. Livingstone Larned )


"AYAH JUGA LUPA"

Dengar, Nak: Ayah mengatakan ini pada saat kau terbaring tidur, sebelah tangan kecil merayap dibawah pipimu dan rambutmu yang keriting pirang lengket pada dahimu yang lembab. Ayah menyelinap masuk seorang diri ke kamarmu. Baru beberapa menit yang lalu, ketika Ayah sedang membaca koran di ruang perpustakaan, satu sapuan sesal yang amat dalam menerpa. Dengan perasaan bersalah Ayah datang masuk menghampiri pembaringanmu.
Ada hal-hal yang Ayah pikirkan, Nak: Ayah selama ini bersikap kasar kepadamu. Ayah membentakmu ketika kau sedang berpakaian hendak pergi ke sekolah karena kau cuma menyeka mukamu sekilas dengan handuk. Lalu Ayah lihat kau tidak membersihkan sepatumu. Ayah berteriak marah tatkala kau melempar beberapa barangmu ke lantai.

Saat makan pagi Ayah juga menemukan kesalahan. Kau meludahkan makananmu. Kau menelan terburu-buru makananmu. Kau meletakkan sikumu di atas meja. Kau mengoleskan mentega terlalu tebal di rotimu. Dan begitu kau baru mulai bermain dan Ayah berangkat mengejar kereta api, kau berpaling dan melambaikan tangan sambil berseru, "Selamat jalan Ayah!" dan Ayah mengerutkan dahi, lalu menjawab "Tegakkan bahumu!"

Kemudian semua itu berulang lagi pada sore hari. Begitu Ayah muncul dari jalan, Ayah segera mengamatimu dengan cermat, memandang hingga lutut, memandangmu yang sedang bermain kelereng. Ada lubang-lubang pada kaus kakimu. Ayah menghinamu di depan kawan-kawanmu, lalu menggiringmu untuk pulang ke rumah. Kaus kaki mahal -- dan kalau kau yang harus membelinya, kau akan lebih berhati-hati! Bayangkan itu, Nak, itu keluar dari pikiran seorang Ayah!

Apakah kau ingat, nantinya, ketika Ayah sedang membaca di ruang perpustakaan, bagaimana kau datang dengan perasaan takut, dengan rasa terluka dalam matamu? Ketika Ayah terus memandang koran, tidak sabar karena gangguanmu, kau jadi ragu-ragu di depan pintu. "Kau mau apa?" semprot Ayah.

Kau tidak berkata sepatah pun, melainkan berlari melintas melompat ke arah Ayah, kau melemparkan tanganmu melingkari leher dan mencium Ayah, tangan-tanganmu yang kecil semakin erat memeluk dengan hangat, kehangatan yang telah Tuhan tetapkan untuk mekar di hatimu dan yang bahkan pengabaian sekali pun tidak akan mampu melemahkannya. Dan kemudian kau pergi, bergegas menaiki tangga.

Nah, Nak, sesaat setelah itu koran jatuh dari tangan Ayah, dan satu rasa takut yang menyakitkan menerpa Ayah. Kebiasaan apa yang sudah Ayah lakukan? Kebiasaan dalam menemukan kesalahan, dalam mencerca -- ini adalah hadiah Ayah untukmu sebagai seorang anak lelaki. Bukan berarti Ayah tidak mencintaimu; Ayah lakukan ini karena Ayah berharap terlalu banyak dari masa muda. Ayah sedang mengukurmu dengan kayu pengukur dari tahun-tahun Ayah sendiri.

Dan sebenarnya begitu banyak hal yang baik dan benar dalam sifatmu. Hati mungil milikmu sama besarnya dengan fajar yang memayungi bukit-bukit luas. Semua ini kau tunjukkan dengan sikap spontanmu saat kau menghambur masuk dan mencium Ayah sambil mengucapkan selamat tidur. Tidak ada masalah lagi malam ini, Nak. Ayah sudah datang ke tepi pembaringanmu dalam kegelapan, dan Ayah sudah berlutut di sana, dengan rasa malu!

Ini adalah sebuah rasa tobat yang lemah; Ayah tahu kau tidak akan mengerti hal-hal seperti ini kalau Ayah sampaikan padamu saat kau terjaga. Tapi esok hari Ayah akan menjadi Ayah sejati! Ayah akan bersahabat karib denganmu, dan ikut menderita bila kau menderita, dan tertawa bila kau tertawa. Ayah akan menggigit lidah Ayah kalau kata-kata tidak sabar keluar dari mulut Ayah. Ayah akan terus mengucapkannya kata ini seolah-olah sebuah ritual: "Dia cuma seorang anak kecil -- anak lelaki kecil!

Ayah khawatir sudah membayangkanmu sebagai seorang lelaki. Namun, saat Ayah memandangmu sekarang, Nak, meringkuk berbaring dan letih dalam tempat tidurmu, Ayah lihat bahwa kau masih seorang bayi. Kemarin kau masih dalam gendongan ibumu, kepalamu berada di bahu ibumu. Ayah sudah meminta terlalu banyak, sungguh terlalu banyak.
disadur dari artikel yang ditulis oleh W. livingstone Larned yang dimuat dalam Reader's Digest dan telah dicetak ulang dalam hampir semua bahasa yang ada di dunia (termasuk dlm buku "How To Win Friends and Influence People karya Dale Carnegie - 1981)

Sebagai ganti dari mencerca orang, mari kita coba untuk mengerti. Mari kita berusaha mengerti mengapa mereka melakukan apa yang mereka lakukan. hal itu jauh lebih bermanfaat dan menarik minat daripada kritik: dan melahirkan simpati, toleransi, dan kebaikan hati "untuk benar-benar mengenal semua, kita harus memaafkan semua"
Tuhan sendiri tidak menghakimi orang hingga tiba pada akhir hari-harinya, mengapa saya dan anda harus melakukannya ?
dengan adanya tulisan ini saya meminta maaf secara tulus kepada ayah saya yang sudah lama sekali hubungan kita tidak berlangsung secara baik, tidak seperti ayah dan anak kebanyakan, maaf ayah... maaf...

Senin, 18 Juli 2011

Tugas akhir semester II antropologi budaya "Hukum Pasung"

ini tugas yang di buat oleh mahasiswa idiot dengan mengarang bebas

KASUS

PASUNG DI KAMPUNG STRES

Dusun Kucung dikenal karena banyak warganya yang dipasung. Ada yang empat kali melahirkan, ada pula yang meninggal dalam pasungan.

Di dusun tersebut memang terkenal dengan nama dusun stres karena banyak penduduk tersebut yang mengalami stress atau gangguang jiwa baik ringan, sedang, maupun berat Uniknya lagi, Dusun Kuncung memiliki tradisi yang hingga kini masih dijalankan, yakni memasung atau memasang belenggu pada kaki dan tangan orang yang stres. Alasannya agar orang stres tidak mengamuk dan merusak rumah warga.

Di kampung terdapat beberapa kelompok masyarakat yang di nilai aneh bagi orang sekitar, orang-orang setempat menyebutnya dengan komunitas stres karena memang banyak sekali orang stres di dusun tersebut

imam Mansyur atau Surdi (79) mengaku memasung anaknya, Luluk Komariyah (33), yang menderita gangguan jiwa. Menurut dia, pemasungan anaknya untuk memudahkan mengontrol dan menjaga hal terburuk apabila Luluk tiba-tiba mengamuk. “Daripada merusak barang milik tetangga, kan lebih baik saya memasung dia. Bahkan dengan dipasung saja Luluk masih bisa lepas

ironisnya, dia melahirkan tanpa diketahui siapa saja laki-laki yang harus bertanggungjawab. Ketua RT 24 dari Dusun Badang, Nawawi, yang berkunjung ke Dusun Kuncung, kemarin menjelaskan, anak pertama yang dilahirkan Luluk sudah meninggal dunia pada usia lima tahun. Sementara, dua anak berikutnya yakni anak kedua dan ketiga diadopsi orang lain.
Anak terakhir, yang baru saja dilahirkan pada Kamis (16/4 lalu, dititipkan pada sebuah yayasan panti asuhan. "Proses kelahiran Luluk dibantu seorang bidan," ujarnya. Kelahiran bayi keempat ini memicu kemarahan warga sekitar. Warga menuduh ayah gadis malang itulah yang melakukan tindakan bejat tersebut.
Sementara itu, ayah Luluk, Imam Mansyur (75) menceritakan, anak gadisnya mulai menunjukkan gejala stres ketika dia cerai dengan sang istri (Ibu Luluk --Red). "Tambah lagi, dia juga putus cinta dengan pacarnya," kata sang ayah. Sejak itu dia  mulai sering menyendiri dan melamun. Keputusan pemasungan dilakukan setelah gadis berkulit putih itu mulai keluyuran di jalan-jalan kampung tanpa mengenakan busana alias telanjang bulat.
Luluk akhirnya ditempatkan di balai-balai pada sebuah ruangan. Kaki kanannya dirantai, ujung rantai satunya diikatkan pada sebuah bambu, yang ditancapkan dekat balai-balai tempatnya terbaring. "Sejak itu, anak saya tidak pernah keluar dari rumah," ujar Imam. Namun, anehnya bisa sampai empat kali melahirkan.
Terkait kasus ini, memicu reaksi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Sholahuddin, Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, WCC (Women Crisis Centre), Jombang mengemukakan, agar polisi segera bertindak dan mengungkap kasus itu.
"Ini sangat ironi, di tengah gencar-gencarnya kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Seorang gadis yang mengalami gangguan mental dan dipasung, kok bisa sampai melahirkan empat kali tanpa diketahui yang menghamilinya. Ini jelas sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan polisi harus segera bertindak," paparnya.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Bobi P Tambunan menjanjikan, akan segera melakukan tes uji DNA, guna mengetahui ayah biologis anak tersebut. Namun diakuinya, sejauh ini jajaran Polres Jombang masih belum bisa menyimpulkan, siapa tersangkanya. "Belum bisa disimpulkan siapa tersangkanya. Apakah orang dalam sendiri atau dari luar," ujarnya.

                                                                                                                                                      





KRONOLOGI KASUS

PASUNG DI KAMPUNG STRESS 

PERSAWAHAN membentang luas di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur. Ketenangan dan kenyamanan mewarnai kehidupan sehari-hari warga desa ini yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Setiap  pagi kicau burung merdu bersahutan mengiringi warga memulai aktivitas.

Desa Banyuarang memang dikenal luas. Salah satunya sebagai tempat pelatihan dan pendadaran anggota Brigade Mobil (Brimob) pada era Presiden Soekarno. Terdapat monumen perjuangan yang dibangun di lokasi tersebut.

Membicarakan Banyuarang seperti tak akan ada habisnya, karena hampir semua dusun di desa ini memiliki ciri khas.  Salah satunya Dusun Kuncung. Mencari nama desa yang satu ini tidaklah sulit, karena gapura di dusun ini berbeda dari gapura kebanyakan, yakni berupa dua patung harimau kuning.

Di Dusun Kuncung terdapat beberapa kelompok masyarakat yang dinilai aneh bagi orang sekitar. Orang-orang setempat menyebutnya sebagai komunitas orang stres. Sebab, di dusun tersebut terdapat sekitar 10 orang yang hidup stres, baik stres ringan, sedang, dan maupun berat.

Uniknya lagi, Dusun Kuncung memiliki tradisi yang hingga kini masih dijalankan, yakni memasung atau memasang belenggu pada kaki dan tangan orang yang stres. Alasannya agar orang stres tidak mengamuk dan merusak rumah warga.

Imam Mansyur atau Surdi (79) mengaku memasung anaknya, Luluk Komariyah (33), yang menderita gangguan jiwa. Menurut dia, pemasungan anaknya untuk memudahkan mengontrol dan menjaga hal terburuk apabila Luluk tiba-tiba mengamuk. “Daripada merusak barang milik tetangga, kan lebih baik saya memasung dia. Bahkan dengan dipasung saja Luluk masih bisa lepas,” ujarnya.

Menurut Surdi, selain Luluk, di Dusun Kuncung masih banyak orang stres yang juga dipasung. Salah satunya Udin. Pria stres yang sering mengamuk bila sedang kambuh ini bahkan mengalami nasib lebih tragis. Ia meninggal dunia dalam posisi terduduk di bawah pohon randu yang dipakai untuk memasungnya.

Nasib orang-orang yang terpasung memang tidaklah menyenangkan. Selain Udin yang meninggal dalam keterpasungan, Luluk yang dipasung sejak berusia 18 tahun pernah melahirkan hingga empat kali. Belum diketahui lelaki yang menghamili Luluk. Hal itu menunjukkan penderitaan orang-orang terpasung berlipat-lipat.  
Untung saja masih ada orang yang mau merawat empat anak Luluk. Di sisi lain, nasib Luluk mungkin masih lebih “baik” dibandingkan beberapa teman senasibnya. Berkat dorongan dari media massa dan Woman Crisis Centre Jombang, Pemerintah Kabupateng Jombang bersedia turun tangan. Luluk akhirnya dirawat di  Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang pada 4 April lalu.

Setelah menjalani perawatan intensif, kondisi fisik dan psikologi Luluk membaik. Ia tidak lagi lusuh. Untuk perawatan lebih lanjut, Luluk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan Luluk sudah bisa berkomunikasi dengan dokter dan penghuni rumah sakit.

Semua tentu berharap orang-orang yang mengalami nasib seperti Luluk di Dusun Kuncung juga mendapat penanganan yang baik. Tidak lagi menunggu, diberitakan di media massa dan campur tangan LSM. Pemkab Jombang harus lebih peka terhadap permasalahan warga.








ANALISA KASUS
A.    Berdasarkan Hukum Adat
Berdasarkan kasus diatas merupakan sebuah langkah atau upaya dari masyarakat dusun kuncung untuk menjaga ketentraman serta ketertiban di dusun mereka dengan memasung sebagian orang yang mengalami gangguan kejiwaan, pemasungan tersebut tidak serta merta tanpa izin dari pejabat setempat tetapi kepala dusun serta pejabat yang berwenang pun mengizinkan nya demi keselamatan masyarakat yang lain.
Jika dilihat dari tujuan nya memang sah-sah saja untuk memasung mereka karena jika mereka sedang mengamuk atau marah mereka suka merusak barang-barang milik warga bahkan berpotensi bisa menyakiti bahkan melukai warga yang lain
Tentunya keputusan tersebut sudah didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang serta mendapatkan persetujuan dari anggota keluarga yang bersangkutan jadi tidak serta merta ada pemaksaan atau desakan dari warga yang lain melainkan adanya kesadaran dari keluarga yang bersangkutan untung memasung anggota keluarganya sendiri meskipun mendapat tekanan dari warga tetapi mereka melakukannya dengan ikhlas dan kesadaran



B.     Berdasarkan Hukum Nasional
 Jika di tinjau dari segi hukum nasional kasus di atas melanggar HAM yang amat sangat di junjung tinggi di Negara kita ini, meskipun mereka mengalami gangguan kejiwaan seharusnya mereka mendapatkan perawatan rehabilitasi atau penyembuhan yang semuanya di biayai oleh negara, mereka juga masih mempunyai HAM  karena “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Disini jelas di atur bahwa HAM perlu di junjung tinggi dan perbuatan memasung orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi, mestinya seluruh masyarakat dan pejabat yang berwenang dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan dilema yang terjadi dalam masyarakat tanpa melanggar HAM masyarakat yang lainnya
Berdasarkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan :

a.  bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
c.  bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;

dalam pasal tersebut jelas bahwa kesehatan masyarakat di atur dan di lindungi oleh negara maka seharusnya tidak perlu ada lagi pemasungan terhadap seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau berdasarkan alasan yang lainnya








C.     Berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Nasional
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam
hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975, ditegaskan tentang sifat Hukum Adat sebagai Hukum Nasional atau hukum yang bersumber pada kepribadian bangsa. Seminar tersebut menghasilkan kesimpulan-kesimpulan antara lain sebagai berikut:
 Pengertian Hukum Adat, Hukum adat diartikan Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama.
 Kedudukan dan Peranan Hukum Adat
1. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adatadalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:
  - Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
  - dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
  - Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.  Merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan       dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya.
4. Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.



















KESIMPULAN
Semestinya hukum pasung tidak perlu terjadi di indonesia karena indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM
karena Berdasarkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan :

a.  bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
c.  bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;

dalam pasal tersebut jelas bahwa kesehatan masyarakat di atur dan di lindungi oleh negara maka seharusnya tidak perlu ada lagi pemasungan terhadap seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau berdasarkan alasan yang lainnya

“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Di harapkan hubungan adat-istiadat atau budaya lokal dengan HAM dapat terwujud nyata

DASTAR PUSTAKA

Kronologi UAS PART I "Mahasiswa IDIOT"

Tugas ini saya buat untuk syarat dalam mengikuti ujian akhir semester antropologi , kronologi kasus ini memang sangat mengiris hati tetapi kronologi saya membuat tugas ini pun tidak kalah tragis nya so check this out
berawal dari keterlambatan saya mengumpulkan judul tugas dan sumber tugas kepada komti kelas saya, mungkin memang karena saya sedang mengalami penurunan semangat kuliah kali yee hehe, menjelang hari H pengumpulan tugas saya baru mengerjakan dan selesai H -1 , fiuhhhh rasanya beban tugas sudah ringan tapi ternyata setelah saya mengumpulkan judul nya kepada komti saya ternyata tugas saya sudah di pakai oleh mahasiswa lain , DAMN ! begadang sampe jam 2 pagi ternyata tugas sudah di pakai dan saya mengetahui nya pas hari H, akhirnya saya mengeluarkan aji mumpung yaitu COPAS di internet tugas yang lain, saya mengambil judul Hukum Pasung di indonesia saya mengambil judul itu karena melalui pertimbangan dan referensi yang sangat matang sekali ( ga deeengg boong , karena kepepet juga hehe ) , sumber yang saya dapat pun minim sekali sehingga saya mengeluarkan kemampuan terpendam yang di berikan oleh guru supranatural saya ketika saya bertapa di gunung semeru sambil kayang dan rol depan rol belakang yaitu "AJIAN MENGARANG BEBAS" yappp betul sekali saya mengarang bebas dengan menggunakan imajinasi saya yang sudah terkontaminasi dengan stensil dan website porno yang meracuni otak sayaaa (bercanda hehe, saya anti pornografi dan porno aksi jika hanya teori, LOH??) yah akhirnya saya baru selesai mengerjakan tugas jam 04.00 dini hari sedangkan jam 09.00 saya harus masuk UAS dengan segala persiapan yang belum sempurna, belum belajar sama sekali, belum gosok kemeja, belum ada dasi item, belum tidur pokoknyaa serba belummm dehhh :'(
Hari uas pun datang ujian pertama saya Pengantar Hukum Indonesia , wahhh saya berhasil bangun jam 7 pagi itu adalah kemajuan terbesar dalam hidup saya hehe, tapi karena ketiduran lagi dan poop di pagi hari saya baru kekampus jam 9 pagi (sama ajaa telat telat jugaaa) , sampe di gerbang kampus tepatnya di tukang fotokopian saya melihat sedang ada perkumpulan masyarakat sesat yang sedang sibuk sekali di tukang fotokopian, dan masyarakat itu adalah masyarakat yang terkenal malas sekali di kampusss tapi kok tumben rajin di tukang fotokopian ? hmmmmm , usut punya usut mereka membuat contekan / KEBETAN dalam bahasa gaul nya , yang di perkecil sehingga bisa di masukan kedalam saku almamater ! sungguh jahanam mereka ! mahasiswa tidak berpendidikan ! mahasiswa sesat ! mahasiswa yang tidak patut di contoh !, kenapa mereka tidak memberitahu saya sebelumnya jadi saya bisa ikutan fotokopiii !!!!!!!!! hahaha
tapi akhirnya mereka pun baik memfotokopikan buat saya huhu senangnya punya kebetan :p , ketika berjalan menuju gerbang kampus yang indah nan sejuk di pagi hari , dan saya menikmati burung berkicau dan menari balet sungguh indah sekali (waktu sesungguh nya 09.15WIB TERLAMBAT 15 MENIT) ketika berjalan kurang lebih 100 meter ternyata saya baru ingattt ALMAMATER SAYA KETINGGALAN , arghhhhhhhhhhhhhhhhhhhh !!! DAMN DAMN DAMN!! akhirnya saya ngebut naek motor sama teman saya yg bernama ......... "nama di samarkan demi kepentingan negara kesatuan republik indonesia" dan saya mengambil almamater yang tidak jauh dari rumah saya yg hanya berjarak 3 menit dari kampus :p
Lalu saya kembali kekampus pukul 09.20WIB terlambat 20menit memang tapi saya sok cool aja kan udah punya kebetan jadi aman, sejahtera, sentosa dan bahagia haha. tentram sekali hidup saya saat itu :p
ketika saya masuk keruangan saya , saya melihat wajah teman-teman saya sangat tegang dan saya begitu tenang ya karena di saku kiri saya ada something hehe, lalu saya absen kepada dosen pengawas diruangan saya, ini lah percakapan yang terjadi antara saya si ganteng dengan dosen si pengawas
Dosen Pengawas : nama mu siapa ?
Si ganteng : reza pahlevi, bu
Dosen Pengawas : kenapa terlambat ?
Si ganteng : kesiangan , bu
Dosen Pengawas : yasudah itu kursimu di depan saya baris paling depan
Si ganteng : oh iya bu ( dengan muka seperti bebek meratapi nasib nyaaa, ternyata saya duduk depan dosen dan percuma saja punya kebetannn ohhh damnnnn !!)


LONCENG PUN BERBUNYI
"kringgg kringgg kringgg" ujian pun selesai
saya langsung menemui komti saya untuk menanyakan tugas saya, dan ini lah percakapan yang terjadi
Si ganteng : ki, tugas gue yg kemaren udah ada yg make yaa ?
Komti A : belum kok ja, ternyata gue salah kemaren hehe
Si ganteng : asemmmmmmmmmm (dengan muka seperti bebek meratapi nasibnyaaa, saya udah begadang sampe jam 4 pagi buat ngerjain tugas baru ternyata tugas pertama belum ada yang makeee, dan saya gak belajar buat UAS karena mengerjakan tugas)
hidup sepertinya begitu kelam buat sayaaaaa

soo jangan di contoh ya kelakuan mahasiswa seperti sayaaaa