ini tugas yang di buat oleh mahasiswa idiot dengan mengarang bebas
KASUS
PASUNG DI KAMPUNG STRES
Dusun Kucung dikenal karena banyak warganya yang dipasung. Ada yang empat kali melahirkan, ada pula yang meninggal dalam pasungan.
Di dusun tersebut memang terkenal dengan nama dusun stres karena banyak penduduk tersebut yang mengalami stress atau gangguang jiwa baik ringan, sedang, maupun berat Uniknya lagi, Dusun Kuncung memiliki tradisi yang hingga kini masih dijalankan, yakni memasung atau memasang belenggu pada kaki dan tangan orang yang stres. Alasannya agar orang stres tidak mengamuk dan merusak rumah warga.
Di kampung terdapat beberapa kelompok masyarakat yang di nilai aneh bagi orang sekitar, orang-orang setempat menyebutnya dengan komunitas stres karena memang banyak sekali orang stres di dusun tersebut
imam Mansyur atau Surdi (79) mengaku memasung anaknya, Luluk Komariyah (33), yang menderita gangguan jiwa. Menurut dia, pemasungan anaknya untuk memudahkan mengontrol dan menjaga hal terburuk apabila Luluk tiba-tiba mengamuk. “Daripada merusak barang milik tetangga, kan lebih baik saya memasung dia. Bahkan dengan dipasung saja Luluk masih bisa lepas
ironisnya, dia melahirkan tanpa diketahui siapa saja laki-laki yang harus bertanggungjawab. Ketua RT 24 dari Dusun Badang, Nawawi, yang berkunjung ke Dusun Kuncung, kemarin menjelaskan, anak pertama yang dilahirkan Luluk sudah meninggal dunia pada usia lima tahun. Sementara, dua anak berikutnya yakni anak kedua dan ketiga diadopsi orang lain.
Anak terakhir, yang baru saja dilahirkan pada Kamis (16/4 lalu, dititipkan pada sebuah yayasan panti asuhan. "Proses kelahiran Luluk dibantu seorang bidan," ujarnya. Kelahiran bayi keempat ini memicu kemarahan warga sekitar. Warga menuduh ayah gadis malang itulah yang melakukan tindakan bejat tersebut.
Sementara itu, ayah Luluk, Imam Mansyur (75) menceritakan, anak gadisnya mulai menunjukkan gejala stres ketika dia cerai dengan sang istri (Ibu Luluk --Red). "Tambah lagi, dia juga putus cinta dengan pacarnya," kata sang ayah. Sejak itu dia mulai sering menyendiri dan melamun. Keputusan pemasungan dilakukan setelah gadis berkulit putih itu mulai keluyuran di jalan-jalan kampung tanpa mengenakan busana alias telanjang bulat.
Luluk akhirnya ditempatkan di balai-balai pada sebuah ruangan. Kaki kanannya dirantai, ujung rantai satunya diikatkan pada sebuah bambu, yang ditancapkan dekat balai-balai tempatnya terbaring. "Sejak itu, anak saya tidak pernah keluar dari rumah," ujar Imam. Namun, anehnya bisa sampai empat kali melahirkan.
Terkait kasus ini, memicu reaksi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Sholahuddin, Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, WCC (Women Crisis Centre), Jombang mengemukakan, agar polisi segera bertindak dan mengungkap kasus itu.
"Ini sangat ironi, di tengah gencar-gencarnya kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Seorang gadis yang mengalami gangguan mental dan dipasung, kok bisa sampai melahirkan empat kali tanpa diketahui yang menghamilinya. Ini jelas sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan polisi harus segera bertindak," paparnya.
Pada kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Bobi P Tambunan menjanjikan, akan segera melakukan tes uji DNA, guna mengetahui ayah biologis anak tersebut. Namun diakuinya, sejauh ini jajaran Polres Jombang masih belum bisa menyimpulkan, siapa tersangkanya. "Belum bisa disimpulkan siapa tersangkanya. Apakah orang dalam sendiri atau dari luar," ujarnya.
KRONOLOGI KASUS
PASUNG DI KAMPUNG STRESS
PERSAWAHAN membentang luas di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur. Ketenangan dan kenyamanan mewarnai kehidupan sehari-hari warga desa ini yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Setiap pagi kicau burung merdu bersahutan mengiringi warga memulai aktivitas.
Desa Banyuarang memang dikenal luas. Salah satunya sebagai tempat pelatihan dan pendadaran anggota Brigade Mobil (Brimob) pada era Presiden Soekarno. Terdapat monumen perjuangan yang dibangun di lokasi tersebut.
Membicarakan Banyuarang seperti tak akan ada habisnya, karena hampir semua dusun di desa ini memiliki ciri khas. Salah satunya Dusun Kuncung. Mencari nama desa yang satu ini tidaklah sulit, karena gapura di dusun ini berbeda dari gapura kebanyakan, yakni berupa dua patung harimau kuning.
Di Dusun Kuncung terdapat beberapa kelompok masyarakat yang dinilai aneh bagi orang sekitar. Orang-orang setempat menyebutnya sebagai komunitas orang stres. Sebab, di dusun tersebut terdapat sekitar 10 orang yang hidup stres, baik stres ringan, sedang, dan maupun berat.
Uniknya lagi, Dusun Kuncung memiliki tradisi yang hingga kini masih dijalankan, yakni memasung atau memasang belenggu pada kaki dan tangan orang yang stres. Alasannya agar orang stres tidak mengamuk dan merusak rumah warga.
Imam Mansyur atau Surdi (79) mengaku memasung anaknya, Luluk Komariyah (33), yang menderita gangguan jiwa. Menurut dia, pemasungan anaknya untuk memudahkan mengontrol dan menjaga hal terburuk apabila Luluk tiba-tiba mengamuk. “Daripada merusak barang milik tetangga, kan lebih baik saya memasung dia. Bahkan dengan dipasung saja Luluk masih bisa lepas,” ujarnya.
Menurut Surdi, selain Luluk, di Dusun Kuncung masih banyak orang stres yang juga dipasung. Salah satunya Udin. Pria stres yang sering mengamuk bila sedang kambuh ini bahkan mengalami nasib lebih tragis. Ia meninggal dunia dalam posisi terduduk di bawah pohon randu yang dipakai untuk memasungnya.
Nasib orang-orang yang terpasung memang tidaklah menyenangkan. Selain Udin yang meninggal dalam keterpasungan, Luluk yang dipasung sejak berusia 18 tahun pernah melahirkan hingga empat kali. Belum diketahui lelaki yang menghamili Luluk. Hal itu menunjukkan penderitaan orang-orang terpasung berlipat-lipat.
Untung saja masih ada orang yang mau merawat empat anak Luluk. Di sisi lain, nasib Luluk mungkin masih lebih “baik” dibandingkan beberapa teman senasibnya. Berkat dorongan dari media massa dan Woman Crisis Centre Jombang, Pemerintah Kabupateng Jombang bersedia turun tangan. Luluk akhirnya dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang pada 4 April lalu.
Setelah menjalani perawatan intensif, kondisi fisik dan psikologi Luluk membaik. Ia tidak lagi lusuh. Untuk perawatan lebih lanjut, Luluk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang. Bahkan, kabar terakhir menyebutkan Luluk sudah bisa berkomunikasi dengan dokter dan penghuni rumah sakit.
Semua tentu berharap orang-orang yang mengalami nasib seperti Luluk di Dusun Kuncung juga mendapat penanganan yang baik. Tidak lagi menunggu, diberitakan di media massa dan campur tangan LSM. Pemkab Jombang harus lebih peka terhadap permasalahan warga.
ANALISA KASUS
A. Berdasarkan Hukum Adat
Berdasarkan kasus diatas merupakan sebuah langkah atau upaya dari masyarakat dusun kuncung untuk menjaga ketentraman serta ketertiban di dusun mereka dengan memasung sebagian orang yang mengalami gangguan kejiwaan, pemasungan tersebut tidak serta merta tanpa izin dari pejabat setempat tetapi kepala dusun serta pejabat yang berwenang pun mengizinkan nya demi keselamatan masyarakat yang lain.
Jika dilihat dari tujuan nya memang sah-sah saja untuk memasung mereka karena jika mereka sedang mengamuk atau marah mereka suka merusak barang-barang milik warga bahkan berpotensi bisa menyakiti bahkan melukai warga yang lain
Tentunya keputusan tersebut sudah didasari pertimbangan-pertimbangan yang matang serta mendapatkan persetujuan dari anggota keluarga yang bersangkutan jadi tidak serta merta ada pemaksaan atau desakan dari warga yang lain melainkan adanya kesadaran dari keluarga yang bersangkutan untung memasung anggota keluarganya sendiri meskipun mendapat tekanan dari warga tetapi mereka melakukannya dengan ikhlas dan kesadaran
B. Berdasarkan Hukum Nasional
Jika di tinjau dari segi hukum nasional kasus di atas melanggar HAM yang amat sangat di junjung tinggi di Negara kita ini, meskipun mereka mengalami gangguan kejiwaan seharusnya mereka mendapatkan perawatan rehabilitasi atau penyembuhan yang semuanya di biayai oleh negara, mereka juga masih mempunyai HAM karena “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Disini jelas di atur bahwa HAM perlu di junjung tinggi dan perbuatan memasung orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi, mestinya seluruh masyarakat dan pejabat yang berwenang dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan dilema yang terjadi dalam masyarakat tanpa melanggar HAM masyarakat yang lainnya
Berdasarkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan :
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
dalam pasal tersebut jelas bahwa kesehatan masyarakat di atur dan di lindungi oleh negara maka seharusnya tidak perlu ada lagi pemasungan terhadap seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau berdasarkan alasan yang lainnya
C. Berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Nasional
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam
hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975, ditegaskan tentang sifat Hukum Adat sebagai Hukum Nasional atau hukum yang bersumber pada kepribadian bangsa. Seminar tersebut menghasilkan kesimpulan-kesimpulan antara lain sebagai berikut:
Pengertian Hukum Adat, Hukum adat diartikan Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama.
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat
1. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adatadalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:
- Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
- dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
- Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya.
4. Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
KESIMPULAN
Semestinya hukum pasung tidak perlu terjadi di indonesia karena indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM
karena Berdasarkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan :
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
dalam pasal tersebut jelas bahwa kesehatan masyarakat di atur dan di lindungi oleh negara maka seharusnya tidak perlu ada lagi pemasungan terhadap seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau berdasarkan alasan yang lainnya
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Di harapkan hubungan adat-istiadat atau budaya lokal dengan HAM dapat terwujud nyata
DASTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar